BATAVIAINEWS.COM Lima puluh Kota – Dinas Pendidikan Sumatera Barat resmi membebastugaskan seorang oknum wakil kepala sekolah (wakasek) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Keputusan pembebastugasan tersebut mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026) dan akan berjalan hingga proses penyelidikan aparat penegak hukum selesai.
Kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan siswi di salah satu SMA negeri setempat menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada guru bimbingan konseling (BK) pada Februari 2026. Peristiwa itu sendiri disebut terjadi pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan bahwa penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Langkah administratif berupa pembebastugasan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan serta menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah.
Sementara itu, laporan kasus tersebut telah diterima oleh Polres Limapuluh Kota pada Sabtu (21/2/2026). Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan menyatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Karena korban masih di bawah umur, aparat tidak mempublikasikan detail perkara dan menegaskan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta asas praduga tak bersalah.
Dinas pendidikan setempat juga menyampaikan akan memberikan pendampingan serta pembinaan terhadap korban dan memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang.
(Ferdi /Tim Redaksi)














