BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusatara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang didalam pandangan hukum dan publik di era DKJ situasi di mana Camat senen / Lurah bungur menerima intervensi Walikota akibat oknum pengurus Rukun Warga (RW) atau Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berlindung pada Walikota merupakan bentuk maladministrasi dan berpotensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Berikut adalah analisis komprehensifnya:
1.Dari Sudut Pandang Hukum (Legalitas)
Hierarki Pemerintahan:
- Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat/Lurah adalah perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
- Intervensi yang dimaksud seringkali melampaui batas pembinaan kedinasan, melainkan intervensi politik praktis/kepentingan pribadi .
Posisi RW/LMK:
- RW dan LMK adalah lembaga kemasyarakatan mitra kelurahan, bukan hirarki komando di atas Lurah.
- Jika pengurus RW/LMK menggunakan pengaruh Walikota untuk menekan Lurah agar tidak objektif, ini melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait independensi aparat pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Perlindungan Hukum (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan):
- Tindakan intervensi yang bersifat menyalahgunakan wewenang (berlindung pada jabatan atasan untuk kepentingan tertentu) dapat batal demi hukum jika terbukti melanggar asas kepastian hukum dan asas netralitas.
2.Dari Sudut Pandang Publik (Kinerja & Pelayanan)
Maladministrasi:
- Publik akan menilai hal ini sebagai “penyanderaan” jabatan.
- Lurah/Camat menjadi tidak berdaya dan terhambat mengambil keputusan berdasarkan aturan (rule-based) karena didikte oleh pengurus RW/LMK.
Potensi Penyalahgunaan APBD/Wewenang :
- Jika pengurus RW/LMK yang “kebal” ini menyalahgunakan wewenang, publik berhak melaporkan tindakan tersebut ke Inspektorat Kota karena adanya potensi penyalahgunaan anggaran (APBD) atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota.
Hambatan Pelayanan:
- Pelayanan publik akan terhambat dan tidak merata, cenderung memprioritaskan kepentingan kelompok RW/LMK yang berlindung pada Walikota.
3.Konsekuensi Hukum dan Publik
Jika kondisi ini terbukti:
Tindakan Aparat:
- Camat dan Lurah dapat dijerat dengan pelanggaran disiplin PNS karena tidak mandiri dalam menjalankan tupoksi.
Tindakan Lembaga:
- Pengurus RW/LMK yang menyalahgunakan pengaruh dapat dibekukan atau diganti melalui Mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) berdasarkan usulan Lurah/Camat kepada Walikota.

Pengawasan:
- Publik dapat melaporkan tindakan ini kepada Ombusdsman RI sebagai bentuk tindakan maladministrasi.
- Secara hukum, Lurah/Camat memang bertanggung jawab kepada Walikota, tetapi intervensi berbasis “perlindungan” RW/LMK atas kepentingan tertentu adalah penyimpangan (maladministrasi) yang membatalkan asas profesionalisme pemerintahan.
- Hukum publik akan menilainya sebagai pemerintahan yang tidak netral dan mengganggu pelayanan. (Arthur Noija SH)














