BATAVIAINEWS.COM Pariaman-Penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menjerat ED alias Edi, warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menyampaikan bahwa selain melengkapi keterangan saksi ahli pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ED, tersangka pembunuhan berencana terhadap Fikri.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi mental tersangka saat peristiwa terjadi. Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Andrenaldo.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena dugaan tindak pidana dilakukan secara terencana. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara
transparan hingga proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
(Ferdi/Tim Redaksi)














