Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungNewsPemerintahPendidikan

DI I DUGA LANGGAR UNDANG-UNDANG PASAL 7 DAN 9 TENTANG DANA BOS KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 8 KEDODONGTERANCAM MASUK BUI

33
×

DI I DUGA LANGGAR UNDANG-UNDANG PASAL 7 DAN 9 TENTANG DANA BOS KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 8 KEDODONGTERANCAM MASUK BUI

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM PESAWARAN-Senin 2 Februari 20026 ada apa dengan kepala sekolah SD negeri 8 kedondong kabupaten pesawaran berawal dari beberapa kali mencoba dihubungi melalui via telepon akan dikonfirmasi terkait SPJ dana BOS ibu guru yang kerap dipanggil dengan ibu Neneng Komala sekaligus ketua (K3S) kelompok kerja kepala sekolah kecamatan kedondong terkesan menghindar dan tidak mau dijumpai oleh awak media, bahkan sempat sedikit ditanya ibu Komalasari sempat menjawab kalau pengelolaan dana BOS sudah sesuai dengan aturan, kan SPJ dana bos sudah diperiksa oleh inspektorat dan SPJ nya pun sudah diserahkan.

pernyataan ibu Neneng Komala ini selaku kepala sekolah SD negeri 8 kedondong, serasa menjadi bertolak belakang saat awak media berkunjung di sekolah tempat ibu Neneng Komala mengajar.

diketahui melalui penelusuran tim awak media tepatnya hari Senin tanggal 2 Februari 2006 sekitar pukul 09.30 ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ibu nenek selaku kepala sekolah SD negeri 08 kedondong tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.

ditambah lagi ibu Neneng Komala yang tidak ada di tempat saat itu buat dugaan ibu Neneng gembala ini terkesan menghindar dari awak media, susah ditemui tidak bisa dihubungi di WA tidak membalas menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Neneng Komala dalam pengelolaan dana BOS mungkinkah ada permainan di dalamnya jadi?..

jadi tantangan besar bagi awak media untuk mengungkap daripada duga an adanya pelanggaran-pelanggaran kegunaan dan akun yang sudah dilakukan oleh ibu Neneng Kemala selaku kepala sekolah SD negeri 8 kedondong.

mengacu kepada aturan dan undang-undang di mana dalam pengelolaan dana BOS dan kegunaannya semua masyarakat termasuk awak media berhak untuk mengetahuinya termasuk apa yang tercatat Di dalam (SPJ) surat pertanggungjawaban.

berdasarkan aturan awak media perencana mengungkap masalah ini dengan mengkonfirmasi pihak ekspektorat selaku pemeriksa dalam pengelolaan dana BOS, sekaligus akan mengadakan audiensi dengan BPK kabupaten pasaran pesawaran selaku badan pemeriksa keuangan, langkah dan tindakan apa yang akan diambil bila diketahui ibu Komalasari selaku kepala sekolah SD negeri 8 kedondong melakukan pelanggaran maaf manipulasi atau penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab sebagai pengelolaan dana BOS.

sampai berita ini diterbitkan ibu Komalasari pelaku kepala sekolah SD negeri 8 kedondong belum bisa dihubungi apalagi untuk bisa dijumpai

(syufTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *