BATAVIAINEWS.COM Tanggamus – diduga tidak adanya keteransparan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2025 di sekolahan SD NEGRI 1 TEGINENENG Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung disinyalir kuat dugaan fiktip.2/02/2026.
Dari pantauan awak media di lokasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan dari gedung sekolahan yang terlihat ada beberapa kerusakan yang mungkin tidak pernah di renopasi.

Terlihat jelas dari pintu kusen yang sudah mulai merapuh hingga atap plapon yang memang benar benar sudah banyak yang bolong .
Hal ini menjadi sorotan tajam publik ketidak transparan Pengguna Pengelolaan anggaran bantuan dana operasional sekolah (BOS) .
Sebelumnya kami sudah berupaya mengkonfirmasi pak Adi selaku kepala sekolah saat kami mencoba ingin memintai keterangan melalui via whatsap dan telpon namun tidak ada jawaban,bahkan kami hari ini datang langsung menemuinya namun beliau tidak ada ditempat dan kami hanya bertemu salah satu dewan guru ia mengatakan kalo pak kepsek sudah pulng pak.”ucap salah satu dewan guru yang ber,inisial A..
“Kemudian awak media mengkonfirmasi terkait surat pertanggung jawaban( SPJ)dan papan informasi dana Bos( bantuan operasional sekolah),karena pada saat bincang singkat di kantor SD Negeri1,Tegi Neneng tersebut,awak media tidak melihat ada nya papan inpormasi dan surat pertanggung jawaban (SPJ),
“Setau saya memang blum ada pak,papan informasi dana bos nya,mungkin memang blum di buat kan oleh kepala sekolah”tandas salah satu dewan guru yang di temui tersebut.
Secara undang-undang di Indonesia, surat pertanggung jawaban( SPJ), dan terkait dana bantuan operasional sekolah( BOS)bukan lah dokumen rahasia,melain kan wajib di Sampai kan secara detail kepada publik,termasuk wali murid dan masyarakat umum
hal ini di dasari oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik
Berdasarkan hukum dan kewajiban nya sesuai dengan Undang-Undang nomer:14 tahun 2008,tentang informasi keterbukaan publik(KIP):Dana BOS berasal dari APBN yang merupakan dana publik,berdasar kan undang-undang ini:masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik dan badan publik,pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan,wajib menyediakan informasi tersebut.
Papan informasi adalah bentuk implementasi transparansi,dan sekolah wajib memasang papan inpormasi penggunaan dana BOS atau media informasi yang bisa di ketahui oleh lingkungan sekolah.
Selanjutnya ditempat yang terpisah fikoh selaku bendahara saat kami temui di kediaman rumahnya ,ia mengatakan kalo masalah dana anggaran operasional bantuan sekolah ( BOS) saya tidak tau pak .”katanya.
Ya memang saya selaku bendahara pak,namun kalo masalah berapa besaran anggaran dana tersebut tidak tau sama sekali,saya hanya bertanggung jawab memegang uang nya saja,selebihnya adapun kegunaan dana tersebut saya sama sekali tidak tau.”bebernya fikoh kepada awak media .
ia juga mengatakan kalo untuk anggaran dana bos, pak kepsek ada tim nya sendiri,jadi kalopun ada perbaikan gedung sekolahan dan prehapan saya tidak tau menau berapa besar kisaran anggarannya.”tutup fikoh selaku bendahara.(syufTim)














