BATAVIAINEWS.COM JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidsng advokasi kebijakan publik menyikapi teori Hermeneutika dalam penegakan hukum oleh kepolisian merupakan metode interpretasi hukum yang melampaui sekadar pendekatan positivistik (teks undang-undang) untuk menemukan keadilan yang substantif, kontekstual, dan berkeadilan.
Di mata kepolisian, khususnya dalam kerangka Restorative Justice (Keadilan Restoratif), hermeneutika berfungsi sebagai alat untuk memahami “makna terdalam” dari suatu perkara melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat guna memulihkan keadaan, bukan semata-mata pembalasan.
Berikut adalah poin-poin penting penerapan hermeneutika dalam
penegakan hukum oleh kepolisian:
Peralihan dari Positivisme ke Hukum Progresif:
- Kepolisian tidak lagi sekadar menjadi “mulut undang-undang” (la bouche de la loi), tetapi menafsirkan teks hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan.
Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice):
- Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Polri menekankan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Ini adalah wujud hermeneutika yang menafsirkan keadilan sebagai “pemulihan” (restorative) daripada “penghukuman” (retributive).
Optimalisasi Peran :
- Kepolisian bertindak sebagai ujung tombak yang memastikan penegakan hukum tidak diskriminatif, mengayomi masyarakat, dan memberikan rasa aman.
Problematika dan Solusi:
- Hermeneutika memberikan solusi terhadap kelemahan penegakan hukum formal yang seringkali kaku.
- Pendekatan ini membantu menafsirkan aturan yang tidak jelas atau kabur (vague) agar tetap selaras dengan nilai keadilan di masyarakat.
- Komitmen Polri terhadap pendekatan ini terbukti dengan peningkatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, yang mencapai 21.063 perkara pada tahun 2024 yang lalu
Dengan demikian, hermeneutika menjadikan kepolisian sebagai penegak hukum yang humanis dan berkeadilan. (Arthur Noija SH)














