Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BantenBeritaInfo DaerahNewsPemerintahTANGERANG

Global Citizen of Indonesia (GCI) Dicanangkan, Imigrasi Buka Ruang bagi Diaspora

26
×

Global Citizen of Indonesia (GCI) Dicanangkan, Imigrasi Buka Ruang bagi Diaspora

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026) di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.

GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Siapa saja yang bisa mengajukan GCI?

  • Eks WNI
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
  • Pasangan sah WNI
  • Anak hasil perkawinan campuran
  • Anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga

Cara mengajukan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik ((tautan tidak tersedia)). E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Manfaat GCI
Pemegang GCI akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi. Mereka dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital.

Persyaratan

  • Bukti penghasilan minimum USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun (untuk eks WNI dan keturunan eks WNI)
  • Jaminan keimigrasian (komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi) – tidak berlaku bagi pemohon dengan klasifikasi penyatuan keluarga

Tujuan kebijakan GCI
Mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan keimigrasian.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah, yaitu transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. ( Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *