BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan arogan oleh oknum ketua RT diwilayah RW 01 kelurahan Johar Baru kecamatan Johar baru Kotamadya jakarta pusat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), penutupan jalan lingkungan menggunakan portal oleh RT wajib memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Berikut adalah tinjauan hukum publik terkait tindakan RT yang memasang portal tanpa koordinasi:
1.Pelanggaran Administrasi & Pedoman RT/RW (Pergub 22/2022)
Fungsi RT:
- RT/RW bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban.
- Tindakan sepihak tanpa koordinasi (misalnya dengan kelurahan/dishub/dinas teknis) melanggar prinsip sinergitas yang diatur dalam Pergub 22 Tahun 2022.
Penyalahgunaan Wewenang :
Ketua RT berpotensi melanggar prosedur yang disahkan oleh Lurah.
Sanksi:
- Lurah memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, menegur secara tertulis, bahkan menonaktifkan Pengurus RT berdasarkan hasil temuan lapangan atau laporan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Pergub No. 22 Tahun 2022.
2.Dimata Hukum Publik (Hukum Administrasi & Pidana)
Penyalahgunaan Fasilitas Umum:
- Jalan, meskipun di tingkat RT, adalah fasilitas umum/publik.
- Penutupan tanpa izin (koordinasi) melanggar aturan penggunaan jalan.
Gangguan Ketertiban Umum:
- Portal yang tidak berizin dan membatasi akses warga/umum dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum.
Potensi Pidana :
- Jika penutupan tersebut mengakibatkan terhalangnya akses jalan umum, RT dapat berpotensi melanggar pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan memaksa, merintangi jalan umum, atau perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika dipasang di jalan yang merupakan akses publik/akses darurat.
Sanksi Pemprov:
- Pemprov DKI dapat mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran portal secara paksa.
3.Solusi Hukum dan Prosedur yang Benar
Koordinasi:
- Setiap penutupan jalan lingkungan (portal) harus berdasarkan musyawarah warga dan wajib mendapatkan izin dari Lurah atau Dinas Perhubungan terkait, bukan diputuskan sendiri oleh Ketua RT.
Aduan Warga :
- Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau langsung ke kelurahan/kecamatan agar ditindaklanjuti berdasarkan Pergub 22/2022.
- Tindakan RT menutup jalan dengan portal tanpa koordinasi sesuai Pergub 22/2022 adalah melanggar hukum administrasi tingkat kelurahan dan berpotensi melanggar aturan penggunaan fasilitas umum (hukum publik).
- RT dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan oleh Lurah dan portal dapat dibongkar paksa. (Arthur Noija SH)














