Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsWartawan

Jika Oknum FKDM Berubah Status Menjadi Beking Mafia Tanah

42
×

Jika Oknum FKDM Berubah Status Menjadi Beking Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan oknum Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang terlibat dalam praktik mafia tanah di salah satu wilayah di jakarta pusat sangat disayangkan yang seharusnya menjadi pemantau diwilayahnya malah ikut mendukung dan berpartisipasi dalam suatu kejahatan yang masif dapat dikenakan sanksi hukum pidana yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sama seperti warga negara lainnya, dan dapat menghadapi sanksi berlapis.
Sanksi Hukum Pidana
Keterlibatan dalam mafia tanah merupakan tindak kejahatan serius yang dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya.

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Ancaman Penjara:

  1. Pelaku mafia tanah dapat diancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun, tergantung pasal yang dilanggar.
  2. Ancaman sanksi hukumannya bisa mencapai 9 tahun kurungan penjara dengan jerat pasal berlapis.

Pasal Berlapis :

  • Modus operandi mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Pasal-pasal yang sering digunakan untuk menjerat para pelaku antara lain:
Pasal 167 KUHP:

  • Masuk ke pekarangan tertutup secara melawan hukum.

Pasal 263 KUHP:

Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.
Pasal-pasal lain terkait penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain yang menyertai perbuatan mafia tanah.

Peran dalam Kejahatan :

  1. Jika anggota FKDM membantu proses penyerobotan atau pemalsuan dokumen, mereka dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta membantu tindak kejahatan tersebut.
  2. Sanksi Administratif dan Sosial FKDM bukanlah aparat penegak hukum, melainkan forum kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat dan mendeteksi potensi ancaman atau konflik sosial di daerahnya.

Karena itu, sanksi tambahan yang mungkin diterima anggota FKDM yang terlibat adalah :

Pemberhentian/Pemecatan:

  • Anggota FKDM yang terbukti bersalah akan diberhentikan dari keanggotaannya.

Sanksi Moral dan Sosial:

  1. Keterlibatan dalam kejahatan merusak kepercayaan masyarakat terhadap forum tersebut dan pelaku akan menghadapi sanksi sosial.
  2. Pemerintah, melalui Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri, berkomitmen memberantas praktik mafia tanah dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum dari instansi atau forum pemerintah.
  3. FKDM justru memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial dan gangguan keamanan, bukan menjadi aktor dan bagian dari masalah tersebut.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *