Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

DKJ diMata Hukum dan Antropologi.

52
×

DKJ diMata Hukum dan Antropologi.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi Status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki landasan kuat baik dari segi hukum maupun antropologi, terutama pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024.

Di Mata Hukum
Secara hukum, DKJ diatur melalui UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK).

Poin-poin penting dari perspektif hukum meliputi Perubahan Status:

  • UU ini mengatur kedudukan Jakarta sebagai daerah khusus setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara, yang akan resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Otonomi Daerah :

  • Jakarta tetap menjadi daerah otonom pada tingkat provinsi dengan kekhususan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Landasan Hukum Jelas :

  • UU ini memberikan kepastian hukum mengenai nomenklatur jabatan dan struktur pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota, termasuk peran Gubernur dan perangkat daerah lainnya.

Di Mata Antropologi

  1. Dari sudut pandang antropologi, perubahan status DKJ menghadirkan dinamika sosial dan budaya yang menarik untuk dikaji.
  2. Antropologi hukum sendiri mengkaji bagaimana hukum dibuat dalam konteks sosial dan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat.

Identitas Budaya :

  1. Jakarta adalah kota multikultural dengan keragaman etnis dan budaya. Budaya Betawi sebagai budaya inti akan terus berkembang di tengah keragaman tersebut.
  2. Status DKJ dapat dilihat sebagai upaya hukum untuk menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui integrasi pendidikan dan perlindungan hukum.

Perubahan Sosial :

  • Perubahan status dari ibu kota menjadi DKJ akan memicu mobilitas sosial dan perubahan dalam struktur masyarakat, yang akan menjadi objek kajian antropologi perkotaan.

Fungsi Hukum :

  1. Dalam perspektif antropologis, hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan penjaga keteraturan sosial.
  2. UU DKJ dilihat sebagai instrumen untuk mengelola tatanan sosial, ekonomi, dan budaya di kota metropolitan yang tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, sekaligus memfasilitasi interaksi sosial baru.

Keistimewaan :

  • Kajian antropologis akan mengamati keistimewaan Jakarta, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari cara masyarakat berinteraksi, beradaptasi dengan perubahan, dan membangun identitas di kota yang lebih dinamis ini.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *