Sumanik, 18 Des 2026 –BATAVIAINEWS.COM– Pencabutan tapal batas tanah antara kebun dan sawah di Jorong Koto Piliang, Sumanik, telah menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat. Tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang warga dengan inisial A ini telah menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, A telah beberapa kali melakukan pencabutan tapal batas tanah, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat nagari. Pihak yang merasa dirugikan, Ibu EE dan anaknya M, telah melaporkan kejadian ini kepada Wali Nagari Sumanik, Bapak Yopi Hendra, namun tidak ada respon yang memadai.

” Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali. Jika masih terjadi, kami akan mengambil langkah hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Ibu EE.
Melalui BABINKANTIBMAS AIPDA ASWALDI, mediasi antara pemilik sawah dan pemilik kebun telah diadakan untuk menyelesaikan konflik ini. Tindakan A dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pasal 406 Jo pasal 167 KUHP (lama) dengan ancaman maksimal 6-7 tahun penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam bertindak dan tidak melanggar hukum,” kata AIPDA ASWALDI.
Aparat nagari Sumanik diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan.(red)














