BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang advokasi dan pendampingan Hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan menyikapi tentang Utilitarianisme dalam penegakan hukum menitikberatkan pada hasil akhir yang membawa manfaat atau kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (prinsip “kebahagiaan terbesar”).
Hal ini sering kali menimbulkan ketegangan dengan konsep keadilan dan kepastian hukum.
Perspektif utilitarianisme terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum berkeadilan:
1.Penegakan Hukum yang Berkeadilan (Justice) Dalam pandangan utilitarianisme, keadilan bukanlah nilai intrinsik, melainkan alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar: kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan utama:
- Utilitarianisme mendukung penegakan hukum yang menghasilkan konsekuensi terbaik secara keseluruhan, seperti mencegah kejahatan di masa depan, merehabilitasi pelaku, atau memberikan kompensasi kepada korban untuk mengurangi penderitaan agregat.
Pengorbanan individu :
- Teori ini bisa membenarkan hasil yang tampak tidak adil bagi individu tertentu jika “pengorbanan” tersebut menghasilkan manfaat kolektif yang signifikan. Misalnya, hukuman berat bagi satu orang dapat dibenarkan jika itu secara efektif mencegah ribuan kejahatan serupa di masa depan melalui efek jera.
Kritik terhadap keadilan retributif:
- Utilitarianisme cenderung menolak keadilan retributif (hukuman yang setara dengan kejahatan karena pantas mendapatkannya) kecuali jika hukuman tersebut melayani tujuan yang bermanfaat, seperti pencegahan atau perlindungan masyarakat.
2.Kepastian Hukum Berkeadilan (Legal Certainty)
- Utilitarianisme memandang kepastian hukum sebagai sesuatu yang sangat bernilai karena mempromosikan stabilitas, memungkinkan individu merencanakan hidup mereka, dan mengurangi ketidakpastian serta kecemasan dalam masyarakat.
Manfaat Prediktabilitas :
- Sistem hukum yang pasti dan dapat diprediksi menghasilkan manfaat agregat yang besar. Ketika orang mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka, mereka lebih mungkin mematuhi hukum, yang mengarah pada masyarakat yang lebih teratur dan efisien.
Fleksibilitas demi hasil :
- Namun, kaum utilitarian mungkin berargumen bahwa dalam situasi tertentu, penyimpangan dari aturan yang mapan (melanggar kepastian hukum) dapat dibenarkan jika hal itu menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar dalam kasus luar biasa tersebut.
Ketegangan :
- Ketegangan muncul ketika kepastian hukum yang kaku menghasilkan hasil yang buruk atau tidak efisien dalam kasus individual.
- Utilitarianisme mungkin memilih untuk mengorbankan konsistensi hukum demi hasil yang lebih baik secara utilitarian dalam kasus spesifik, yang dapat mengikis kepastian hukum secara keseluruhan.
- Bagi utilitarianisme, penegakan hukum yang “berkeadilan” dan “pasti” pada akhirnya dinilai berdasarkan kemampuannya memaksimalkan kebahagiaan atau kesejahteraan total dalam masyarakat.
Fokusnya bukan pada hak individu absolut atau aturan yang kaku, melainkan pada konsekuensi dari penerapan hukum tersebut.
Hal ini sering kali dikritik karena berpotensi mengorbankan hak minoritas demi kepentingan mayoritas, yang bertentangan dengan konsepsi keadilan hakiki yang dianut oleh teori hukum lainnya.(Arthur Noija SH)














