PADANG-BATAVIAINEWS.COM-Konflik agraria di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus berlanjut. Lahan plasma sawit seluas 374 hektar yang seharusnya menjadi hak masyarakat, kini menjadi arena perebutan kepentingan. Petani lokal ditangkap, izin negara diabaikan, dan dugaan kuat adanya praktik mafia lahan yang berlindung di balik nama koperasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Datin pada 10 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan Plasma 374 hektar sah berada di tangan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta. Namun, lahan plasma justru diduga dikuasai oleh Kopreasi ilegal berkedok masarakat. Koperasi yang dikelola oleh pihak luar, tanpa transparansi dan tidak pernah membagikan hasil panen kepada masyarakat.
Dampak dari konflik ini sangat dirasakan oleh masyarakat Air Bangis. Banyak petani yang kehilangan mata pencaharian dan tidak dapat menghidupi keluarga mereka. Selain itu, konflik ini juga telah menyebabkan ketegangan sosial di masyarakat.
FKBN Sumatera Barat telah memfasilitasi pertemuan resmi untuk menyelesaikan konflik ini, namun kesepakatan yang dibuat justru diabaikan. Lahan sawit diambil alih secara paksa oleh kelompok tertentu, mengatasnamakan pengurus KSU Air Bangis Semesta. FKBN Sumatera Barat meminta SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun tangan melakukan penertiban kawasan hutan dan menarik kembali aset negara.
“Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan modal dan jaringan mafia agraria. Lahan plasma harus dikembalikan kepada masyarakat melalui wadah Koperasi Konsumen Forum Kader Bela Negara, sesuai mandat negara dan keputusan kementerian,” tegas Ina Yatul Kubra, Ketua Bakorwil FKBN Sumatera Barat.
Ibu Ina Yatul Kubra juga menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Air Bangis. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat dan akan menempuh jalur hukum jika perlu, untuk memastikan bahwa lahan plasma ini dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Air Bangis berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan lahan plasma kepada masyarakat. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perampasan lahan plasma dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.[RED]














