BATAVIAINEWS.COM PADANG — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang berinisial S (58).
Oknum guru tersebut diduga terlibat dalam perbuatan tidak pantas bersama seorang mantan pelajar berinisial LVSZ (18) di kamar mandi sebuah masjid, pada Senin (15/12/2025).
Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng citra dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa sejak Selasa (16/12/2025), yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan serta pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik.
“Perilaku tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik guru dan disiplin ASN. Tindakan ini mencederai marwah profesi pendidik, nama baik sekolah, serta kepercayaan masyarakat dan orang tua murid,” ujar Habibul.
Disdik Sumbar memastikan akan menjatuhkan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan etika profesi tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Saat ini,
kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
(Ferdi/Wakaperwil Sumbar)














