RIAU-BATAVIAINEWS,COM-KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Kasus ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. SF Hariyanto memiliki harta kekayaan tercatat sebesar Rp14,4 miliar.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru pada Senin (15/12/2025).
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.Tindakan KPK tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November. Perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada Kepala UPT Dinas PUPR dan pergeseran anggaran. SF Hariyanto sendiri diketahui memiliki total harta kekayaan yang tercatat sebesar Rp14,4 Miliar.[RED]














