Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaPemerintah

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

35
×

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta- BATAVIAINEWS.COM-Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. ( 15/12/2025) Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK. Petisi Ahli menilai bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK dan tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Petisi Ahli mendukung penuh prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian. ( Arya78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *