Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahLampungPemerintah

Diduga Langgar Perpres dan SOP, Pekerjaan Rabat Beton di Desa Kutoarjo Tanpa Papan Informasi Proyek

42
×

Diduga Langgar Perpres dan SOP, Pekerjaan Rabat Beton di Desa Kutoarjo Tanpa Papan Informasi Proyek

Sebarkan artikel ini

Pesawaran –BATAVIAINEWS.COM-15 Desember 2025 Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait kewajiban transparansi pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan rabat beton tersebut dilaksanakan oleh Pahlupi selaku pelaksana kegiatan. Namun, sejak awal pelaksanaan pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa papan informasi proyek baru terlihat terpasang belakangan dengan cara ditanam menggunakan galian tanah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemasangan papan proyek dilakukan setelah adanya sorotan media dan perhatian masyarakat, bukan sebagai kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal pekerjaan dimulai oleh pelaksana.

Selain bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, kondisi tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan anggaran negara, termasuk nilai kontrak, sumber dana, serta pihak pelaksana pekerjaan.

Masyarakat setempat menilai lemahnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pelaksana membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran dan indikasi upaya meraup keuntungan dengan mengabaikan ketentuan teknis pekerjaan. Padahal, secara teknis, pekerjaan rabat beton wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak.

“Kalau dari administrasi saja sudah tidak sesuai aturan, kami khawatir kualitas pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi. Ini uang negara, jangan sampai dikorbankan demi keuntungan sepihak,” ujar salah satu warga.

Masyarakat mendesak dinas terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif, termasuk terhadap pelaksana pekerjaan. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas pekerjaan, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.

“Ini uang negara, jangan merugikan negara,” tegas warga.

(Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *