Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Antinomi Hukum dalam Penegakan Hukum.

41
×

Antinomi Hukum dalam Penegakan Hukum.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan Hukum baik didalam dan diluar pengadilan menyikapi bahwa Antinomi hukum dalam penegakan hukum adalah pertentangan antara dua aturan atau lebih yang sama-sama sah dan saling dibutuhkan namun tidak bisa diterapkan bersamaan, menciptakan dilema bagi penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi, yang harus memilih mana yang didahulukan (misalnya, keadilan vs. kepastian hukum), seringkali melalui interpretasi dan penemuan hukum untuk mencapai tujuan hukum yang lebih besar seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ini terjadi karena hukum yang abstrak harus diterapkan pada kasus nyata yang kompleks, memaksa penegak hukum mencari solusi harmonis, seperti dalam konflik asas legalitas dan asas kebebasan hakim, atau antara semangat hukum dan formalitasnya.

Bentuk-bentuk Antinomi Hukum dalam Penegakan Hukum :

  1. Keadilan vs. Kepastian Hukum:

Aturan yang menjamin kepastian (formal) mungkin menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa iniuria), sementara mengejar keadilan mutlak dapat mengaburkan kepastian.

  1. Asas Legalitas vs. Kebebasan Hakim:

Hakim terikat aturan (legalitas), tetapi juga harus membuat putusan adil (Einzalfallgerechtigkeit) dan bermanfaat, sehingga perlu menafsirkan dan melengkapi hukum.

  1. Aturan vs. Nilai Sosial:

Hukum formal (misalnya, UU ITE) bisa bertentangan dengan nilai-nilai HAM atau realitas sosial yang berkembang, menuntut penegak hukum untuk menggali keadilan di luar teks formal.

  1. Peraturan yang Bertentangan (Hierarki):

Sering terjadi pertentangan antara undang-undang dengan peraturan di bawahnya, atau bahkan antar undang-undang itu sendiri (antinomi legislatif).

Contoh Kasus dan Solusi:

  1. Kasus Wali Kota Terpidana : Antinomi antara kepala daerah yang dipenjara (memenuhi unsur pidana) dengan kebutuhan pemerintahan daerah yang harus tetap berjalan, menuntut solusi aturan khusus agar demokrasi tak rusak.
  2. Kasus Korupsi: Antara kepastian pelaku terbukti (misal dokumen) dengan aktor intelektual yang tak tersentuh, menuntut hakim berani mencari kebenaran sejati melampaui formalitas.
  3. Solusi Paradigmatik: Pergeseran dari rechtsstaat (negara hukum formal) ke the rule of law (negara hukum substantif), agar penegak hukum lebih berani menegakkan etika, moral, dan keadilan di masyarakat, bukan hanya terikat prosedur formal.

Antinomi hukum adalah keniscayaan dalam penegakan hukum karena hukum harus menjawab realitas yang dinamis, sehingga penyelesaiannya membutuhkan interpretasi, penemuan hukum, harmonisasi, dan paradigma hukum yang lebih substantif agar keadilan tetap tercapai tanpa mengorbankan kepastian.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *