Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaInfo DaerahKriminalRiau

Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, LM2R Minta KPHL Transparan”

195
×

Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti, LM2R Minta KPHL Transparan”

Sebarkan artikel ini

BATAM-BATAVIAINEWS.COM-Untuk diketahui adanya aktifitas penangkpan kayu tanpa Dokumen sah oleh Bea cukai Batam yang kemudian dilimpahkan ke KPHL Unit II Batam sebanyak 1.250 Balik Kayu Jenis Meranti pada tanggal 03 Desember 2025 di perairan Hangop kabupaten Lingga Kepri.
Laskar Muda muda Melayu Riau (LM2R) kepulauan Meranti mentoroti Dugan Masuk angin KPHL Dalam menentukan Status kayu tersebut dan berharap kerja Lembaga itu tidak salah alamat, mengenang menentukan legalitas kayu tersebut harus dari Lokasi pengambilan, status lahan dan pemetaan dari KPHL Riau meski diantarkan ke Kepulauan riau, namun sangat disayangkan, selama ini, para cukong bos penerima kayu hasil dari Kepulauan Meranti hampir tidak pernah di sentuh oleh hukum, artinya kami dari Ormas LM2R menilai bahwa ada kecenduragan permainan oleh elit-elit tertentu untuk megorbankan masyarakat Bawah dari para bos tersebut ketika ada jeratan hukum, kemudian berharap segala legalitas kayu tersebut perlu ditelusuri dari hulu ke hilir, mengenang aturan yang berlaku dan tidak terjadi dugaan 86 yang selama ini banyak terjadi imbuh Bahtiar sebagai sekretaris LM2R kepulauan Meranti kepada awak media.

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya perdagangan kayu ilegal dengan mengamankan 1.250 balok kayu meranti tanpa dokumen yang diangkut menggunakan kapal KM Rasidin dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menuju Batam. Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop, Kabupaten Lingga.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengiriman kayu ilegal tersebut terdeteksi dalam patroli rutin dua hari lalu.

“Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu tanpa dokumen resmi,” ujar Zaky, dikutip dari ANTARA, Jumat, 5 Desember 2025.

KM Rasidin diketahui membawa empat orang awak kapal dan berangkat dari Tanjung Samak, Meranti, Riau, menuju Batam. Pemeriksaan awal menemukan bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu (SKHH).

Barang Bukti Diamankan

Zaky menjelaskan seluruh kayu beserta kapal langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah melakukan pencacahan barang bukti, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping,” katanya.

Selanjutnya, awak kapal dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk proses hukum oleh otoritas kehutanan.

Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) menyuarakan keprihatinan terkait kasus kayu ilegal yang melibatkan Bea Cukai Batam dan KPHL Unit II Batam. Mereka mempertanyakan transparansi dalam menentukan status kayu yang disita dan berharap proses hukum tidak salah arah. Sekretaris LM2R, Bahtiar, menekankan pentingnya menelusuri legalitas kayu dari hulu ke hilir untuk menghindari permainan elit yang dapat mengorbankan masyarakat kecil. Bea Cukai Batam sendiri telah berhasil menggagalkan upaya perdagangan kayu ilegal dengan menyita 1.250 balok kayu meranti tanpa dokumen sah. Kayu tersebut kemudian diserahkan kepada KPHL Unit II Batam untuk proses lebih lanjut.[JFI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *