Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNewsPemerintah

Peranan Ketua LMK kelurahan Johar baru patut dipertanyakan dimata hukum Publik.

36
×

Peranan Ketua LMK kelurahan Johar baru patut dipertanyakan dimata hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tindakan Pembiaran oleh Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) kelurahan Johar baru tentang perbuatan tercela mencoreng nama baik lembaga dilakukan oleh anggota LMK di ruang pelayanan publik di gedung RW kelurahan Johar baru kecamatan johar baru kotamadya jakarta pusat seharusnya sebagai ketua LMK kelurahan harus memiliki peran penting dalam menjaga etika dan martabat lembaga.

Peran utamanya dalam menyikapi anggota yang melakukan perbuatan tercela meliputi penerapan sanksi moral dan administratif berdasarkan tata tertib internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah peranan spesifik ketua LMK:

1.Penegakan Kode Etik Internal
LMK, sebagai mitra pemerintah kelurahan dan penyerap aspirasi masyarakat, beroperasi berdasarkan tata tertib (tatib) dan kode etik yang disepakati bersama.

Menjatuhkan Sanksi:

  • Ketua LMK berhak menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan perbuatan tercela sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib LMK tersebut.

Proses Musyawarah :

  • Sebelum sanksi dijatuhkan, biasanya dilakukan proses musyawarah atau pembentukan majelis kode etik internal untuk menginvestigasi dan memastikan adanya pelanggaran.

2.Pemberian Sanksi Moral

  1. Salah satu jenis sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi moral.
  2. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi LMK secara lebih luas, bukan sekadar menghukum individu.

Pernyataan Tertulis:

  • Sanksi moral dapat berupa pernyataan tertulis yang memuat jenis pelanggaran.

Pernyataan Terbuka/Tertutup:

  • Pernyataan tersebut bisa disampaikan secara tertutup dalam forum internal atau secara terbuka (jika diatur dalam tatib) kepada pihak terkait atau masyarakat, bergantung pada tingkat pelanggaran.

3.Koordinasi dengan Pihak Terkait

  • LMK berada di bawah pembinaan Lurah dan Pemerintah Kota.

Laporan kepada Lurah :

  • Ketua LMK wajib melaporkan tindakan pelanggaran dan proses penanganannya kepada Lurah sebagai mitra dan pembina di tingkat kelurahan.

Tindakan Administratif :

  • Berdasarkan rekomendasi dari internal LMK atau hasil musyawarah, tindakan administratif lebih lanjut dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di pemerintahan daerah.

4.Menjaga Kepercayaan Publik.

  1. Peran fundamental ketua LMK adalah memastikan bahwa lembaga tetap berfungsi sebagai representasi masyarakat yang berintegritas.
  2. Menanggapi perbuatan tercela dengan serius menunjukkan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Secara umum, ketua LMK bertindak sebagai penegak aturan internal yang berwenang memberikan sanksi moral dan merekomendasikan sanksi administratif, sambil menjaga marwah lembaga melalui proses yang transparan dan akuntabel.

  • Aturan rinci mengenai hal ini biasanya termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur LMK di masing-masing wilayah, seperti dapat dilihat dalam Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2010 yang mengatur LMK di Jakarta.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *