Tanah Datar, BATAVIAINEWS.COM – Proyek pembangunan jalan Usaha Tani di Jorong Guguak Manih Nagari Sumanik , Kecamatan Salimpaung , Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat di duga pelaksanaan nya tidak transparan dan gagal fisik . Rabu . 26/11/2025.
Karena disaat Pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut , masyarakat menyampaikan dengan pasti pekerjaan tersebut tidak memasang papan Informasi , pada hal Anggaran yang di pergunakan adalah Anggaran Dana Nagari / Uang Negara .
Berdasarkan pemantauan dari awak Media yang langsung turun ke lokasi , jalan tersebut sudah ada yang rusak , padahal pelaksanaan pekerjaan tersebut sebahagian ada yang belum mencapai satu tahun pelaksanaan nya .



Jelas jelas Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra bersama Tim Pengawas Kegiatan melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 .
Masyarakat dan perantau Nagari Sumanik sangat kecewa kepada Wali Nagari Yopi Hendra yang sering melakukan kesalahan di Nagari yang di pimpin nya , padahal beliau adalah Putra Sumanik .
Untuk itu kami masyarakat dan perantau Nagari Sumanik , kami meminta kepada Pemerintah Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar memanggil dan memeriksa Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra .
Agar hukum bisa di laksanakan , baik di tingkat Pemerintahan atau pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar , agar menindak tegas Wali Nagari Sumanik sesuai Undang Undang dan Aturan yang berlaku . (Tim-Red)














