BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidangbadvokasi kebijakan publik menyikapi Politik hukum dan politik praktis memiliki peran dan kedudukan yang berbeda di mata hukum publik, baik secara umum di Indonesia maupun secara spesifik di Halmahera Utara.
Politik Hukum.
Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum, baik yang akan, sedang, maupun telah berlaku, untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Di Mata Hukum Publik:
- Politik hukum berkedudukan sebagai landasan filosofis dan sosiologis dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum publik (seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah, dll.).
- Berfungsi sebagai “cetak biru” yang mengarahkan bagaimana hukum harus dibentuk sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dan kebutuhan masyarakat, termasuk di Halmahera Utara.
Di Halmahera Utara:
Penerapan politik hukum terlihat dalam upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang menginstitusionalisasikan hukum adat (living law) setempat, sejalan dengan UU Cipta Kerja baru, serta dalam pengelolaan otonomi daerah untuk memaksimalkan potensi lokal.
Politik Praktis.
- Politik praktis merujuk pada aktivitas nyata untuk memperebutkan dan menjalankan kekuasaan, termasuk dalam proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Di Mata Hukum Publik:
- Hukum publik (terutama hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum pidana) berfungsi sebagai pembatas dan pengawas kegiatan politik praktis. Tujuannya adalah memastikan kontestasi kekuasaan berjalan sesuai dengan aturan main yang sah, adil, dan tidak melanggar norma hukum, untuk mencegah tirani kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang.
Di Halmahera Utara :
- Dinamika politik praktis di Halmahera Utara diawasi ketat oleh lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu seperti Bawaslu dan DKPP.
- Kasus-kasus yang muncul, seperti dugaan pelanggaran pemilu (manipulasi data, politik uang, asusila), diadili berdasarkan hukum publik yang berlaku di Mahkamah Konstitusi atau lembaga terkait, menunjukkan bagaimana hukum publik mengintervensi dan mengatur ranah politik praktis.
Politik hukum adalah kerangka kebijakan normatif, sedangkan politik praktis adalah tindakan aplikatif dalam arena kekuasaan, yang keduanya tunduk pada batasan dan pengawasan hukum publik untuk menjaga ketertiban dan keadilan. (Arthur Noija SH/Red)














