BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta menyikapi secara hukum publik, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara memiliki kedudukan yang sangat penting, berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik yang mengikat dan menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
Berikut beberapa aspek utama kedudukan RTRW Kabupaten Halmahera Utara di mata hukum publik:
Produk Hukum Daerah:
- RTRW ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 (yang saat ini sedang dalam proses revisi menjadi Perda RTRW 2025-2045).
- Sebagai Perda, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku untuk semua pihak di wilayah Halmahera Utara.
Wewenang Pemerintahan (Publik):
- Penyusunan dan penetapan RTRW merupakan perwujudan dari kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
- Proses ini melibatkan konsultasi publik dan harmonisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Arahan Pembangunan dan Investasi:
- RTRW berfungsi sebagai pedoman untuk perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, semua kegiatan pembangunan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
- Berarti hak-hak privat atas tanah atau properti dapat dibatasi oleh kepentingan umum yang diatur dalam RTRW.
Dasar Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
- Hukum publik memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Termasuk penerbitan izin pemanfaatan ruang (seperti Izin Mendirikan Bangunan atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR).
- Pengenaan sanksi administratif, hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW.
Perlindungan Kepentingan Umum dan Lingkungan:
- RTRW disusun dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta melindungi fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
- Aspek ini mencerminkan fungsi hukum publik dalam menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif masyarakat.
Sudah Terpenuhi dan dijalankan RTRW Kabupaten Halmahera Utara adalah instrumen hukum administrasi negara yang fundamental, yang menentukan arah kebijakan tata ruang dan mengikat secara hukum dalam kerangka penegakan hukum publik di daerah tersebut.(Arthur Noija SH)















