Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Kejahatan Jual Beli Tanah Melibatkan Bank dan Notaris diMata Hukum Publik

13
×

Kejahatan Jual Beli Tanah Melibatkan Bank dan Notaris diMata Hukum Publik

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan hukum menyikapi Kejahatan jual beli tanah yang melibatkan bank dan notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) dilihat dari sisi hukum publik merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya di Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab Hukum Notaris/PPAT
Notaris/PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dalam transaksi jual beli tanah untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Apabila mereka terlibat dalam kejahatan, mereka dapat dikenai sanksi hukum publik (pidana) dan sanksi lainnya:
Tindak Pidana Penipuan:

  • Jika notaris/PPAT terbukti sengaja membantu atau terlibat dalam penipuan jual beli tanah, misalnya dengan membuat akta palsu atau akta tanpa kehadiran salah satu pihak yang sah, mereka dapat dijerat Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 KUHP Baru) tentang penipuan atau Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana terkait tanah yang bukan miliknya.

Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik:

  • Notaris yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggaran Jabatan:

  • Notaris/PPAT juga dapat dikenai sanksi administratif dan kode etik profesi, bahkan dapat diberhentikan dari jabatannya jika melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan terkait PPAT.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

  1. Notaris memiliki kewajiban melapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) jika menemukan transaksi yang mencurigakan (transaksi keuangan mencurigakan/TKM).
  2. Kelalaian atau keterlibatan dalam membantu menyembunyikan asal usul dana hasil kejahatan dapat menjerat mereka dalam TPPU.

Peran dan Tanggung Jawab Hukum Bank.

Bank terlibat dalam aspek pembiayaan (kredit) dan pembayaran transaksi.

Keterlibatan bank dalam kejahatan jual beli tanah dapat timbul jika:
Pembiayaan Berbasis Data Palsu:

  • Pihak bank (perorangan atau institusi) yang mengetahui atau patut menduga bahwa dokumen pengajuan kredit (misalnya, sertifikat tanah palsu, data peminjam palsu) adalah tidak sah, namun tetap memproses pinjaman, dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan.

TPPU :

  1. Sama seperti notaris, bank sebagai lembaga keuangan wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) dan melaporkan transaksi mencurigakan.
  2. Keterlibatan aktif atau kelalaian yang mengarah pada pencucian uang hasil kejahatan properti dapat dikenai sanksi berdasarkan UU TPPU.
    Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
  3. Bank dapat digugat secara perdata jika terbukti melakukan PMH yang merugikan pihak lain, misalnya dalam proses lelang sita jaminan yang tidak sah.
  4. Di mata hukum publik, baik notaris maupun bank tidak kebal hukum.
  5. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, permufakatan jahat, atau kelalaian parah yang melanggar hukum pidana dalam skema kejahatan jual beli tanah, individu yang terlibat (baik notaris, pegawai bank, maupun pihak terkait lainnya) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa hukuman penjara dan denda.
  6. Korban juga dapat menuntut ganti rugi melalui jalur hukum perdata. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *