BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi menyikapi dalam hukum jual beli di Indonesia, istilah “jual beli lepas” dan “jual beli putus” pada dasarnya merujuk pada jenis transaksi yang sama, yaitu pengalihan kepemilikan barang secara penuh dan langsung kepada pembeli setelah pembayaran harga disepakati.
Tidak ada perbedaan mendasar dalam jenis kejahatan yang dapat terjadi dalam kedua transaksi tersebut, potensi kejahatan yang muncul berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana umum seperti penipuan atau penggelapan, bukan karena perbedaan istilah transaksinya.
Perspektif Hukum Jual Beli
Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jual beli adalah suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan.
Karakteristik utama dari transaksi “jual beli lepas” atau “jual beli putus” adalah:
Pengalihan Kepemilikan Penuh:
- Kepemilikan dan segala risiko terkait barang (risiko kerusakan, kehilangan, dll.)
- langsung berpindah ke pembeli saat transaksi selesai.
Sekali Bayar (umumnya):
- Pembayaran dilakukan penuh di muka atau sesuai kesepakatan yang mengakhiri kewajiban finansial pembeli kepada penjual.
- Jenis Kejahatan yang Mungkin Terjadi Kejahatan dalam konteks transaksi jual beli, baik “lepas” maupun “putus”, terjadi ketika salah satu pihak melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jenis kejahatan yang paling umum meliputi Penipuan (Pasal 378 KUHP):
- Penjual dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau martabat palsu untuk membujuk pembeli agar menyerahkan uangnya, padahal barang yang dijanjikan tidak ada, cacat parah yang disembunyikan, atau tidak sesuai spesifikasi.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
- Salah satu pihak, yang menguasai barang atau uang secara sah (bukan karena kejahatan), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau uang tersebut, bukannya menyerahkan atau mengembalikannya sesuai perjanjian.
Penyerahan Barang Lain (Pasal 383 KUHP):
- Penjual menyerahkan barang yang jenis, keadaan, atau jumlahnya berbeda dari yang disepakati, dengan maksud curang.
Penadahan (Pasal 480 KUHP) :
- Pembeli, meskipun tidak tahu pada awalnya, patut menduga atau kemudian mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil tindak pidana (misalnya pencurian atau penggelapan), namun tetap melanjutkan transaksi atau menguasai barang tersebut.
- Istilah “jual beli lepas” dan “jual beli putus” dalam praktik hukum perdata sama-sama merujuk pada transaksi jual beli biasa yang mengalihkan kepemilikan secara penuh.
- Kejahatan yang timbul dalam transaksi ini bukanlah kejahatan spesifik berdasarkan jenis perjanjiannya, melainkan pelanggaran terhadap hukum pidana umum seperti penipuan, penggelapan, atau penadahan, yang berfokus pada itikad buruk dan perbuatan curang dari salah satu pihak. (Arthur Noija SH)















