BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi menyikapi tindakan Penyalahgunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam proses pengajuan kredit di bank dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbankan dan tindak pidana umum di mata hukum publik, terutama terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.
Berikut adalah penjelasan rincinya:
Perspektif Hukum Publik
Kejahatan terkait SKMHT dan APHT dalam pengajuan kredit melibatkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam hukum publik, antara lain:
Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHPidana):
- Jika SKMHT atau APHT dibuat dengan data palsu, atau dokumen jaminan (seperti sertifikat tanah) yang mendasarinya dipalsukan, pelakunya dapat dijerat pasal pemalsuan surat.
- Hal ini sering terjadi dalam kasus di mana jaminan diagunkan tanpa sepengetahuan pemilik sah atau menggunakan dokumen properti palsu.
Penipuan (Pasal 378 KUHPidana):
- Tindakan mengajukan kredit dengan SKMHT/APHT palsu atau tidak sah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan (kredit) secara melawan hukum dan merugikan bank (kreditur) memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Tindak Pidana Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan):
- Penyalahgunaan dokumen dalam proses kredit juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana perbankan, terutama jika melibatkan unsur kesengajaan untuk memanipulasi data atau informasi perbankan.
- Bank sebagai institusi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, dan pelanggaran yang disengaja oleh pihak terkait (baik debitur, oknum bank, atau pihak ketiga) dapat dikenai sanksi pidana perbankan.
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang):
- Dana kredit yang diperoleh dari hasil kejahatan (seperti penipuan atau pemalsuan dokumen) dapat ditelusuri dan pelakunya dijerat dengan pasal pencucian uang.
Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam kasus semacam ini, beberapa pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk:
Debitur/Pemberi Jaminan:
- Pihak yang mengajukan kredit dengan itikad buruk menggunakan dokumen palsu atau tidak sah.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris:
- Jika PPAT/Notaris terbukti terlibat dalam pembuatan APHT atau SKMHT palsu, tidak sah, atau melanggar prosedur hukum yang berlaku, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, dan sanksi etik profesi.
- Mereka memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas para pihak yang terlibat.
Pihak Bank/Kreditur:
- Meskipun bank biasanya menjadi korban, jika terdapat oknum internal bank yang bersekongkol atau lalai secara sengaja (misalnya tidak melakukan verifikasi jaminan dengan benar), mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Perbankan.
Konsekuensi Hukum
Akibat hukum dari kejahatan ini sangat serius, meliputi Hukuman Pidana:
- Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang berat sesuai dengan pasal pidana yang dilanggar (KUHPidana, UU Perbankan, dll).
Batalnya Perjanjian Kredit :
Perjanjian kredit yang didasari oleh dokumen palsu atau tidak sah dapat dibatalkan di mata hukum perdata.
Kerugian Finansial:
- Bank dapat mengalami kerugian besar, dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian tersebut.
- Hukum publik memandang serius setiap upaya manipulasi atau pemalsuan dokumen jaminan dalam proses perbankan, karena hal tersebut mengancam stabilitas sistem perbankan dan merugikan banyak pihak. (Arthur Noija SH/Red)














