Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Aspek Kepastian Hukum Dalam Penegakan Hukum Dimata Hukum Publik.

25
×

Aspek Kepastian Hukum Dalam Penegakan Hukum Dimata Hukum Publik.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi menyikapi dalam hukum publik, aspek kepastian hukum dalam penegakan hukum berarti adanya kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas dalam pelaksanaan hukum.
Ini mencakup pembuatan peraturan perundang-undangan yang tertulis dan tidak ambigu, sehingga setiap orang dapat mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan mereka dan merasa aman karena hukum tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang.

Kepastian hukum memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten tanpa memperhatikan identitas pelakunya.

Aspek-aspek kepastian hukum dalam penegakan hukum publik:
Kejelasan peraturan:

  1. Hukum harus dibuat secara tertulis dan tidak menimbulkan keraguan karena multitafsir.
  2. Ini termasuk kejelasan deskripsi perilaku yang diatur dan hirarki peraturan yang jelas.

Konsistensi norma :

  • Ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus konsisten dan tidak saling bertentangan.

Prediktabilitas:

  • Setiap orang harus dapat mengantisipasi apa yang akan terjadi apabila mereka melakukan tindakan tertentu.

Penegakan tanpa diskriminasi:

  • Kepastian hukum mensyaratkan penegakan hukum yang tidak memandang identitas pelakunya, sehingga semua orang diperlakukan sama di mata hukum.

Perlindungan dari tindakan sewenang-wenang:

  • Kepastian hukum memberikan jaminan bahwa seseorang akan memperoleh haknya secara pasti dalam keadaan tertentu dan dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang. (Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *