Scroll untuk baca artikel
Example 340x300
Example 728x250
Uncategorized

Gudang Pengemasan Minyak kita Di Duga Bodong Tidak Ada Plang APH Tutup Mata

19
×

Gudang Pengemasan Minyak kita Di Duga Bodong Tidak Ada Plang APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lampung, BATAVIAINEWS.COM – Herman Selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Melihat langsung ke Gudang pengepakan MinyaKita di salah satu Gudang di Waylunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Pertama-tama di depan Gudang tidak memiliki plang sedangkan kita lihat armada yang memuat MinyaKita yang siap muat pakai armada truk kecil dan besar yang muatan bisa lebih kurang 800 dus. Seharus nya itu sudah ada plang Nama PT nya. karena sering yang kita dapatkan laporan pengaduan dari konsumen ataupun masyarakat banyak kasus pelanggaran aturan, seperti pengurangan takaran isi kemasan, tidak memiliki izin edar yang lengkap, atau pemalsuan surat rekomendasi, yang menyebabkan nanti gudang tersebut disegel dan tidak beroperasi secara legal. Beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran telah disegel dan izin usahanya akan dicabut.ungkap Herman

Sangat disayangkan tindakan dari keamanan dan orang-orang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media,saat tim media akan meliput ke dalam.
seolah ada yang di tutup-tutupi.


ini sudah jelas pelanggaran nya
Pelanggaran gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang. Hal ini bisa berujung pada sangsi administratif seperti denda atau penutupan, hingga sanksi pidana karena tidak memiliki izin yang sesuai. Ketiadaan plang merupakan indikasi kuat bahwa bangunan atau operasional gudang tidak memiliki izin resmi dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). imbuh nya

Karna dari yang kami lihat di dinding depan Gudang ada bener yang tertulis PT. Laut Timur Lampung. Sedangkan setau kami MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sinarmas melalui PT SMART Tbk adalah salah satu produsen yang memasok minyak goreng merek MinyaKita untuk program pemerintah, bukan sebagai pemilik mereknya.
Merek MinyaKita: Merek ini didaftarkan dan dimiliki oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng pemerintah.


Peran Sinarmas: PT SMART Tbk adalah salah satu perusahaan yang memproduksi dan menyalurkan MinyaKita untuk program tersebut.

Lanjut Herman Kita coba komunikasi melalui Tlp tetapi tidak di angkat begitu juga whatsapp tidak di balas. Coba melalui Yogi selaku orang yang di percayai oleh Tomy. Tetap kesulitan. Bahkan Yogi memberikan bukti chat dengan Timy beberapa kali WA tidak di balas Yugi mengatakan, ‘ Biasanya akhir pekan dia memang di Singapore saya juga gak ada info di bls juga nelpon atau WA. Sudah bantu tlp dan lapor memang belum bisa komunikasi bang nangi saya infokan kali sudah ada kabar, chat Yogi dengan Tomy. Yang di kirim ke Herman, “

Harapan saya untuk Aparatur setempat. Kaling. RT. Lurah, agar bertindak sesuai aturan dari pemerintah. Jangan berpihak ke perusahaan. Salah satu terlihat dari Vidio yang terunggah. RT waylunik jelas ikut aturan Perusahaan MinyaKita bukan Pemerintah. Tentunya sangsi untuk RT itu di terapkan. Apa tindakan dari Lurah nya.dan selanjutnya ada informasi dari yang kami dapat Ada Utusan dari salah satu Anggota Dewan yang namanya tidak kami sebutkan ber inisial (BZ ) Kota Bandar Lampung. Ada juga dari APH yang datang ke Gudang MinyaKita. Itu kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum. Karna sudah jelas itu ada pelanggaran. Ini ada apa. Apakah memang di provinsi lampung ini sudah tidak lagi di terapkan aturan aturan dari Pemerintah. Ungkap Herman.

“Tim”Herman Selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Melihat langsung ke Gudang pengepakan MinyaKita di salah satu Gudang di Waylunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Pertama-tama di depan Gudang tidak memiliki plang sedangkan kita lihat armada yang memuat MinyaKita yang siap muat pakai armada truk kecil dan besar yang muatan bisa lebih kurang 800 dus. Seharus nya itu sudah ada plang Nama PT nya. karena sering yang kita dapatkan laporan pengaduan dari konsumen ataupun masyarakat banyak kasus pelanggaran aturan, seperti pengurangan takaran isi kemasan, tidak memiliki izin edar yang lengkap, atau pemalsuan surat rekomendasi, yang menyebabkan nanti gudang tersebut disegel dan tidak beroperasi secara legal. Beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran telah disegel dan izin usahanya akan dicabut.ungkap Herman

Sangat disayangkan tindakan dari keamanan dan orang-orang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media,saat tim media akan meliput ke dalam.
seolah ada yang di tutup-tutupi.
ini sudah jelas pelanggaran nya
Pelanggaran gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang. Hal ini bisa berujung pada sangsi administratif seperti denda atau penutupan, hingga sanksi pidana karena tidak memiliki izin yang sesuai. Ketiadaan plang merupakan indikasi kuat bahwa bangunan atau operasional gudang tidak memiliki izin resmi dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). imbuh nya

Karna dari yang kami lihat di dinding depan Gudang ada bener yang tertulis PT. Laut Timur Lampung. Sedangkan setau kami MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sinarmas melalui PT SMART Tbk adalah salah satu produsen yang memasok minyak goreng merek MinyaKita untuk program pemerintah, bukan sebagai pemilik mereknya.
Merek MinyaKita: Merek ini didaftarkan dan dimiliki oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng pemerintah.
Peran Sinarmas: PT SMART Tbk adalah salah satu perusahaan yang memproduksi dan menyalurkan MinyaKita untuk program tersebut.

Lanjut Herman Kita coba komunikasi melalui Tlp tetapi tidak di angkat begitu juga whatsapp tidak di balas. Coba melalui Yogi selaku orang yang di percayai oleh Tomy. Tetap kesulitan. Bahkan Yogi memberikan bukti chat dengan Timy beberapa kali WA tidak di balas Yugi mengatakan, ‘ Biasanya akhir pekan dia memang di Singapore saya juga gak ada info di bls juga nelpon atau WA. Sudah bantu tlp dan lapor memang belum bisa komunikasi bang nangi saya infokan kali sudah ada kabar, chat Yogi dengan Tomy. Yang di kirim ke Herman, “

Harapan saya untuk Aparatur setempat. Kaling. RT. Lurah, agar bertindak sesuai aturan dari pemerintah. Jangan berpihak ke perusahaan. Salah satu terlihat dari Vidio yang terunggah. RT waylunik jelas ikut aturan Perusahaan MinyaKita bukan Pemerintah. Tentunya sangsi untuk RT itu di terapkan. Apa tindakan dari Lurah nya.dan selanjutnya ada informasi dari yang kami dapat Ada Utusan dari salah satu Anggota Dewan yang namanya tidak kami sebutkan ber inisial (BZ ) Kota Bandar Lampung. Ada juga dari APH yang datang ke Gudang MinyaKita. Itu kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum. Karna sudah jelas itu ada pelanggaran. Ini ada apa. Apakah memang di provinsi lampung ini sudah tidak lagi di terapkan aturan aturan dari Pemerintah. Ungkap Herman.

“Tim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *