Jakarta, BATAVIAINEWS.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo (RS) dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, status tersangka ini belum serta-merta membuat mereka langsung ditahan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menyebut keputusan penahanan akan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Terkait kewenangan penahanan, tentu ada beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Asep tidak merinci kapan jadwal pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemeriksaan sebagai tersangka diperlukan agar mereka dapat menyampaikan klarifikasi secara resmi.
“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan, sehingga haknya untuk memberikan klarifikasi dalam Berita Acara Pemeriksaan bisa terpenuhi,” kata Iman.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi sebelumnya mencuat melalui berbagai kanal media sosial, hingga kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian setelah dinilai meresahkan publik dan tidak memiliki dasar hukum.
(Tim)















