BATAVIAINEWS.COM Palembang – Sekolah yang terletak di jalan Mayor Zurbi Bustan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning , kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan.
Didalam kunjungan awak media (Wartawan) tentunya mempunyai hak mempertanya kan kemajuan sekolah dan prestasi yang telah di raih. Hal yang disayangkan dan tidak etis ketika tim bertamu ke sekolah untuk bertemu humas maupun kepala sekolah. Dapat hambatan di meja resepsionis dengan alasan kepala sekolah sedang dinas ke luar kota dan humas tidak bisa ditemui
“Alasan tersebut sudah menjadi senjata untuk menepis wartawan yang datang dan tim sudah berkunjung lebih dari 6 kalinya”,Red
Dan yang aneh nya tim yang ingin menanyakan temuan di sekolah untuk menghubungi humas yang dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berinisial A
“Coba bapak menghubungi humas kita yang bernama A jika ingin konfirmasi masalah temuan”,ucap staf resepsionis yang tidak mau nama nya diketahui saat tim kunjungan Selasa (28/10) Pukul 10:30
Diketahui Kepala SMA Plus Negeri 17 Palembang Dra. Hj. Purwiastuti Kusumastiwi, M.M. harusnya membuat kebijakan yang humanis di dalam pelayanan terhadap wartawan
“Jangan membenturkan hal didalam sekolah kepada Lembaga yang bukan kapasitas nya untuk menjawab pertanyaan temuan seperti ini”,red
Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk rutin memantau kinerja pejabat publik didalam pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan sekolah
Pernyataan bahwa SMA Plus Negeri 17 Palembang terkesan alergi terhadap wartawan dan perlu dipertanyakan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menimbulkan pertanyaan tentang implementasi undang-undang tersebut di lingkungan sekolah. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik, termasuk sekolah.
Keterbukaan Informasi Publik dan Badan Publik
UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Badan publik, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD, wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik.
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang Wajib Disediakan
Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Namun, ada pengecualian terhadap beberapa informasi tertentu yang bersifat ketat dan terbatas.
Tanggapan terhadap Dugaan Alergi Wartawan
Jika SMAN 17 Palembang dinilai alergi terhadap wartawan, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Kepatuhan terhadap UU KIP: Apakah sekolah telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan informasi sesuai dengan UU KIP?
2. Transparansi Anggaran: Apakah sekolah terbuka mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD/APBN?
3. Komunikasi dengan Media: Bagaimana sekolah membangun komunikasi dengan media dalam menyampaikan informasi publik?
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU KIP, maka perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan agar sekolah lebih terbuka dan akuntabel dalam memberikan informasi kepada publik.
Tentu, berikut kelanjutan penjelasan dengan menambahkan dasar hukum dan UU No. 40 Tahun 1999:
Dasar Hukum Tambahan dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Selain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penting juga untuk mempertimbangkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang ini mengatur tentang:
- Kebebasan Pers: Pers memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi tanpa adanya pembatasan atau sensor.
- Perlindungan Wartawan: Wartawan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
- Hak Koreksi dan Hak Jawab: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan koreksi atau jawaban terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.
Keterkaitan dengan Dugaan Alergi Wartawan
Jika SMAN 17 Palembang terkesan alergi terhadap wartawan, hal ini dapat dianggap sebagai penghalang bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Beberapa poin penting terkait hal ini:
1. Akses Informasi: Apakah wartawan diberikan akses yang sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh informasi dari sekolah?
2. Diskriminasi: Apakah ada perlakuan diskriminatif terhadap wartawan tertentu dalam memperoleh informasi?
3. Keterbukaan: Apakah sekolah bersedia memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada wartawan terkait isu-isu yang berkembang?
Pasal-Pasal Relevan
- UU Pers Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- UU Pers Pasal 4 ayat (2): “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- UU Pers Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Implikasi Hukum
Jika terbukti bahwa SMAN 17 Palembang menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari informasi, hal ini dapat berimplikasi hukum. Pasal 18 UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Kesimpulan
Dugaan alergi wartawan oleh SMAN 17 Palembang perlu disikapi dengan serius. Keterbukaan informasi dan kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi. Sekolah sebagai lembaga publik seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini dan memberikan akses informasi yang sama kepada semua pihak, termasuk wartawan. Jika ada indikasi pelanggaran terhadap UU KIP dan UU Pers, maka perlu dilakukan tindakan korektif agar sekolah lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak wartawan.
(Tim)














