Scroll untuk baca artikel
Example 35x290
Example 728x250
BeritaDKI JakartaNews

Filsafat Hukum Berperan Sebagai Penuntun Kritis Dalam Politik Hukum Agraria.

37
×

Filsafat Hukum Berperan Sebagai Penuntun Kritis Dalam Politik Hukum Agraria.

Sebarkan artikel ini

BATAVIAINEWS.COM Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik pertanahan menyikapi filsafat hukum berperan sebagai penuntun kritis dalam politik hukum agraria, memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya bersifat pragmatis, tetapi juga adil, etis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Melalui pendekatan filsafat, politik agraria dapat dikaji secara mendalam untuk mencapai tujuan idealnya.
Berikut adalah hubungan filsafat hukum di tengah politik hukum agraria.

Kontrol dan arah kebijakan Fungsi sosial :

  1. Salah satu asas utama agraria adalah fungsi sosial hak atas tanah, yang berarti bahwa penguasaan tanah harus dimanfaatkan demi kepentingan bersama, bukan hanya individu.
  2. Filsafat hukum memberikan dasar pemikiran mengapa negara perlu membatasi kepemilikan individu agar tidak menimbulkan monopoli dan ketimpangan.

Hak menguasai negara :

  1. Filsafat hukum mengkaji makna filosofis dari hak menguasai negara (HMN) yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  2. HMN bukan berarti negara menjadi pemilik tanah, melainkan sebagai pengatur dan pengelola tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Filsafat hukum memastikan kekuasaan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi segelintir elite.

Keadilan agraria Keadilan distributif :

  1. Filsafat hukum mempertanyakan keadilan dalam distribusi sumber daya agraria.
  2. Keadilan agraria adalah kondisi di mana tidak ada konsentrasi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan pada satu pihak saja.

Kritik terhadap ketimpangan:

  1. Filsafat hukum mengkritik politik agraria yang menghasilkan ketimpangan struktural, yang merupakan akar dari banyak konflik agraria di Indonesia.
  2. Seringkali, kebijakan agraria berpihak pada korporasi besar atau elite politik, mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan petani kecil.

Pengakuan hak adat Perlindungan hak ulayat :

  1. Filsafat hukum menguatkan pentingnya pengakuan terhadap hak ulayat sebagai cerminan kearifan lokal dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  2. Berhadapan dengan hukum negara, filsafat hukum menjembatani benturan antara keduanya, memastikan hak-hak tradisional tetap dihormati.

Landasan moral dan etika :

  1. Pengakuan hak adat adalah soal etika dan moral, bukan semata-mata hukum positif.
  2. Filsafat hukum menyediakan landasan moral mengapa hak ulayat harus dilindungi, yaitu untuk menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Penyesuaian dengan perkembangan zaman Revaluasi landasan filosofis :

  1. Perkembangan teknologi dan ekonomi memaksa adanya revaluasi terhadap landasan filosofis hukum agraria.
  2. Filsafat hukum membantu merefleksikan kembali makna hak atas tanah di era digital, di mana perlindungan hak tradisional tetap menjadi prioritas di tengah dorongan inovasi.

Hukum progresif :

  1. Filsafat hukum dapat menjadi landasan bagi pembentukan hukum agraria yang progresif, yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memecahkan persoalan yang ada dan berkembang di masyarakat.
  2. Penting untuk memastikan hukum agraria tetap relevan dan efektif.

Penyelesaian konflik Akar konflik :

  1. Banyak konflik agraria di Indonesia bersifat multidimensional dan memiliki akar sosial, kultural, ekonomi, dan politik.
  2. Filsafat hukum menyoroti akar permasalahan ini, tidak hanya melihat dari aspek hukum formalnya.

Pengaruh politik :

  1. Filsafat hukum mengkritisi praktik di mana politik hukum agraria justru menjadi sumber sengketa, misalnya saat pemegang kekuasaan menggunakan justifikasi hukum yang berbeda untuk membela kepentingan kelompok tertentu, termasuk perusahaan.
  2. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.(Arthur Noija SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *