Bataviainews.com. Kampar – Lagi lagi Polres Kampar mengamankan seorang ayah berinisial SY 39 tahun , warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar , pada Kamis . 09.10.2025.
Ibu korban mengetahui anak nya di Cabuli sang ayah , pada hari Minggu . 05.10.2025 , disaat ibu tersebut memandikan anak nya , korban merasa kesakitan di bahagian kemaluan nya .
Korban yang didampingi ibu nya , langsung membuat laporan ke Polres Kampar dan tim langsung memburu pelaku dan mengamankan nya .
Dari hasil penyelidikan korban mengakui perbuatan nya , disaat korban sedang tidur tiduran di kamar , dalam posisi berbaring di tempat tidur .
Pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangan nya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan , tegas AKP . Gian Wiatma Jonimandala .
Dari hasil pemeriksaan , keterangan Bidan kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam dan laporan tersebut langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Kampar .
Pelaku langsung diamankan di Mapolres Kampar di jerat Pasal 82 U.U nomor 17 tahun 2016 atau peraturan pemerintah pengganti U.U RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang undang di atas U.U RI , nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak . (Yan Rantee )















